Penyesuaian tarif itu menyebabkan kenaikan untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi. Jika sebelumnya tarifnya Rp 7.000 maka tarif baru ditetapkan sebesar Rp 7.500.
Tarif baru itu naik Rp 500 atau sekitar Rp 7,14 persen.
Kendaraan Golongan II juga mengalami kenaikan. Jika sebelumnya tarif untuk kendaraan seperti truk dengan dua gandar ini dikenakan tarif Rp 8.500, maka tarif barunya sebesar Rp 10.000.
Kendaraan untuk Golongan III tidak mengalami perubahan tarif. Sedangkan, kendaraan untuk Golongan IV dan V malah mengalami penurunan.
Seperti apa tarif baru Tol Bandara? Berikut infografiknya:
https://properti.kompas.com/read/2019/05/10/130015621/infografik-tarif-baru-tol-bandara-soekarno-hatta