Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Baru Tol Bandara Naik 7,14 Persen

Untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi, tarif naik sebesar Rp 500, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

Penyesuaian tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,14 persen dari tarif semula.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, besaran kenaikan tarif dihitung dari kenaikan laju inflasi.

Tol Bandara memiliki panjang 14,3 kilometer dan melewati dua kota yaitu Jakarta dengan Tangerang.

Oleh karena itu, penghitungan tarif berdasarkan pada kenaikan inflasi di kedua masing-masing kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan inflasi per September 2018, di Kota Tangerang sebesar 7,75 persen. Sementara di Kota Jakarta sebesar 7,74 persen.

"Sehingga yang digunakan adalah inflasi terkecil sebesar 7,74 persen," kata Danang di kantornya, Kamis (9/5/2019).

Selain ada kenaikan tarif, ia menambahkan, juga dilakukan reklastering sistem pentarifan. Dengan sistem ini, yang sebelumnya berlaku lima golongan tarif berbeda, kini hanya berlaku tiga golongan tarif.

Selain itu, tidak semua tarif mengalami kenaikan. Bahkan, pada tarif baru yang berlaku ada yang bersifat tetap dan ada yang mengalami penurunan.

https://properti.kompas.com/read/2019/05/09/190000621/tarif-baru-tol-bandara-naik-714-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke