Kenaikan tarif tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk ini, sempat ditunda secara mendadak, meski perseroan telah mengantongi surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penyesuaian tarif.
"Memang kita akan tambah sedikit sosialisasi. Kita lebih baik firmed tanggal 12 (Mei) malam pukul 00.00 WIB. Minggu pagi," ungkap Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur saat memberikan keterangan di Kementerian PUPR, Kamis (9/5/2019).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menuturkan, keputusan kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula Tarif Baru = Tarif Lama (1+inflasi).
"Penyesuaian tarif terakhir untuk Tol Sedyatmo itu pada tahun 2016. Dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan politik, dilakukan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif ini," papar Danang.
Ia menambahkan, Jasa Marga selaku operator juga telah memenuhi kewajiban dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Adapun besaran kenaikan ini memperhatikan data inflasi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Surat Nomor B.381/BPS/6230/SHK/09/2018 tanggal 4 September 2018.
Dalam surat tersebut, diketahui inflasi Kota Tangerang sebesar 7,75 persen dan Kota Jakarta sebesar 7,74 persen.
Inflasi kedua kota ini diperhitungkan karena tol sepanjang 12,4 kilometer ini melintasi kedua wilayah tersebut.
"Sehingga kenaikan tarif ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi terkecil, yaitu sebesar 7,74 persen," sambung Danang.
Adapun besaran tarif baru yang akan berlaku sebagai berikut:
https://properti.kompas.com/read/2019/05/09/164141021/akhirnya-tarif-tol-bandara-naik-12-mei