Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Hak Pakai yang diterima Kapolri merupakan tanah seluas 17,1542 hektar.
Tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Estu Subur yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2000.
Kemudian melalui SK Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 8 dan 9/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Penetapan Tanah Terlantar, lokasi eks HGU tersebut ditetapkan menjadi lokasi tanah terlantar.
Selain itu, lahan dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila lokasi tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya.
Untuk itu Sofyan mengatakan, sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban tanah-tanah terlantar yang digunakan untuk kepentingan umum.
"Kami juga sudah memberikan kepada TNI di Sukabumi," kata Sofyan.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/30/080000521/sofyan-djalil-serahkan-sertifikat-hak-pakai-tanah-ke-kapolri