Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Demi KEK Bitung, Pemerintah Terbitkan HPL 92,79 Hektar

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Dukungan ditunjukkan melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) HPL untuk 92,79 hektar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut Fredy Kolintama lahan sebesar itu merupakan bagian dari total area KEK Bitung seluas 534 hektar.

Sementara selebihnya sekitar 441,21 hektar tengah dalam tahap konsultasi ke Kementerian ATR/BPN.

“Sedang dikonsultasikan ke Kementerian, apakah langsung HGB atau harus lewat HPL dulu,” ucap Fredy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Penerbitan HPL diharapkan mampu membantu pembangunan infrastruktur untuk operasional industri yang akan dibangun.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Hendro Robertus Motulo menuturkan tengah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk pengelola dan investor yang sudah masuk di KEK Bitung.

"Kami memberikan dukungan dan masukan terkait dengan penyertifikatan segera diajukan permohonan di Kantor Pertanahan Kota Bitung," ujar Hendro dalam keterangan tertulis.

KEK Bitung telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 1 April 2019. Lokasinya dinilai strategis sebagai penghubung berbagai negara di kawasan Asia Pasifik.

Pembangunan KEK Bitung dimaksudkan untuk menjadi area pengembangan industri, ekspor, dan logistik.

Pembangunan KEK Bitung dan Jalan Tol Manado-Bitung dikatakan sebagai usaha pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan di kawasan Indonesia timur.

Selain itu, kawasan tersebut diharapkan menjadi solusi akan kebutuhan para investor di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, serta memberikan lapangan pekerjaan baru.

https://properti.kompas.com/read/2019/04/29/214522921/demi-kek-bitung-pemerintah-terbitkan-hpl-9279-hektar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke