Pengelola atau badan usaha jalan tol (BUJT) tidak diperkenankan mengenakan tarif dalam bentuk apapun untuk melayani pengguna jalan tol yang hendak memanfaatkan fasilitas di rest area, seperti toilet dan mushola.
Tak sampai di sana, kebersihan, kerapihan dan keandalan dari setiap tempat istirahat tersebut juga harus diperhatikan.
Basuki mengaku, masih mendapati sebuah rest area dengan toilet berbayar di Jalan tol Jagorawi.
"Yang di jalan Tol Bogor karena saya sering mampir di rest area Bogor itu, (petugas) yang jaga tahu. Begitu ada saya, dia lari bawa kotak (iuran toilet), disembunyikan. Yang begitu-begitu lucu," kata Basuki saat rapat koordinasi Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) di Jakarta, Senin (29/4/2019).
Padahal, pengelola atau BUJT sudah diberikan hak untuk menaikkan tarif tol dua tahun sekali, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangan.
Hal itu untuk memberikan kepastian atas pengembalian investasi mereka di jalan berbayar tersebut.
Namun, sebelum kenaikan tarif dapat dilaksanakan, ada sejumlah standar pelayanan minimum atau SPM yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu kualitas tempat istirahat.
Merujuk data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada delapan indikator SPM yang harus dipenuhi BUJT.
Tujuh lainnya yaitu lingkungan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, keselamatan, mobilitas, aksesibilitas, kecepatan tempuh rata-rata, dan kondisi jalan tol.
Masing-masing indikator terdapat sub indikator dengan jumlah berbeda-beda yang harus dipenuhi.
Untuk di Tempat Istirahat misalnya, selain toilet ada juga kualitas parkir kendaraan, penerangan, bengkel umum, on/off ramp, dan kondisi jalan yang harus dipenuhi.
Basuki menuturkan, selain menambah pelayanan jaringan jalan tol, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan pelayanan di tempat istirahat.
Keberadaan tempat istirahat menjadi salah satu elemen penting di jalan tol. Tak hanya pelengkap, tetapi juga memberikan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat istirahat dengan jarak antara 20-30 kilometer.
Setiap tempat istirahat memiliki kelengkapan berbeda-beda, tergantung dari jenisnya. Untuk Tempat Istirahat Tipe B, jenis pelayanan yang diberikan adalah tempat makan, mushola dan kamar kecil.
Sementara Tempat Istirahat Tipe A, dilengkapi dengan SPBU, masjid, tempat makan yang lebih besar, toko kelontong modern, toilet, hingga restoran cepat saji.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/29/190000021/basuki-tegaskan-pelayanan-di-rest-area-jalan-tol-harus-gratis