Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaring Lebih Banyak Investor, ATI Minta Regulasi Harus Berimbang

Menurut dia, saat ini jumlah badan usaha jalan tol atau BUJT yang tergabung di dalam ATI baru mencapai 53 badan usaha.

BUJT tersebut juga ternaungi beberapa holding yang jumlahnya belum terlalu banyak.

"Artinya, investornya dia lagi-dia lagi. Tentunya, kita berharap investor di negeri ini (di jalan tol), semakin banyak yang berinvestasi di dalamnya," kata Desi dalam rapat koordinasi ATI di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Untuk mendorong keterlibatan badan usaha, menurut Desi, perlu adanya keberimbangan regulasi yang dibuat regulator.

Dalam hal ini, regulasi yang dibuat diharapkan tak hanya menguntungkan salah satu pihak semata.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, pembangunan jalan tol ke depan akan semakin banyak menghadapi tantangan.

Pertama, pemerintah menargetkan penyelesaian 1.852 kilometer ruas tol baru yang masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN). Selain ruas tersebut, ada pula ruas-ruas lain yang juga menanti untuk dikembangkan.

"Cigatas, Cilacap-Jogja-Sili, Bawen-Jogja, Pontianak-Singkawang, Bengkulu-Lubuk Linggau-Muara Enim, Padang-Sicincin," kata Basuki.

Untuk mewujudkan ruas-ruas tersebut tentunya membutuhkan pembiayaan yang cukup besar. Saat ini, Kementerian PUPR telah memiliki direktorat jenderal tersendiri yang mengurusi persoalan pembiayaan tersebut.

Hal lain yang juga menjadi tantangan yakni dalam hal pengoperasian. Dalam hal ini, tidak sedikit kepala daerah yang mengusulkan adanya penambahan pintu keluar tol di daerah-daerah mereka.

"Kalau digambar enak saja, tok, exit. Tapi itu kan cost semua," ujarnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/04/29/140622621/jaring-lebih-banyak-investor-ati-minta-regulasi-harus-berimbang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke