JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengelola gedung bertingkat seharusnya memiliki persiapan untuk menghadapi bencana kebakaran yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Persiapan tersebut menyangkut pembentukan tim penanganan dan ketersediaan peralatan standar yang bisa berfungsi dengan baik saat dibutuhkan.
Kepala Peleton Grup A Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Suku Dinas Jakarta Selatan Sri Widodo mengatakan, setiap gedung bertingkat harus memiliki tim manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG).
“Tiap gedung bertingkat wajib membentuk MKKG. Tim ini bertugas mengevakuasi, memadamkan kebakaran, dan mengatur semua penghuni gedung di titik kumpul yang sudah ditentukan,” ujar Widodo kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2019).
Saat terjadi kebakaran, lanjutnya, masing-masing tim itu melakukan tugasnya sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditentukan dan dibantu oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran di wilayahnya.
Dalam mengevakuasi para penghuni di suatu gedung, tim evakuasi harus menggunakan tangga darurat yang ada dan nantinya mereka dikumpulkan di satu titik kumpul (assembly point) yang ada di ruang terbuka di luar gedung.
“Biasanya gedung-gedung tinggi punya dua tangga, di wing kanan dan kiri. Tim evakuasi harus mengatur sesuai SOP. Mereka harus menggunakan tangga darurat untuk berkumpul di assembly point,” ucap Widodo.
Selagi tim memadamkan api, pengelola gedung harus memberi kabar kepada Dinas Penanggulangan Kebakaran setempat agar bisa membantu pemadaman api dengan kemampuan dan peralatan yang lebih memadai.
“Harus ada orang yang kasih tahu Dinas Penanggulangan Kebakaran. Lalu tim akan datang untuk memadamkan api,” imbuhnya.
Di setiap gedung harus tersedia peralatan standar untuk melindungi bangunan itu agar kebakaran tidak semakin membesar.
Peralatan itu adalah APAR, hidran, alarm, dan sprinkler. Mesti dipastikan pula semuanya itu dapat berfungsi dengan baik.
“Untuk memproteksi kebakaran, harus disiapkan APAR, hidran, alarm, dan sprinkler. Semua itu harus bagus kondisinya, siap digunakan,” tegas Widodo.
Simulasi pemadaman kebakaran dan evakuasi korban seharusnya diadakan di setiap gedung bertingkat paling tidak enam bulan sekali atau dua kali dalam setahun.
Hal itu perlu dilakukan agar pengelola selalu siap mengantisipasi dan mengatasi kebakaran yang mungkin terjadi.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/26/163000221/jika-terjadi-kebakaran-di-gedung-bertingkat-ini-yang-harus-dilakukan