JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, Perum Jasa Tirta (PJT) II tak perlu mengajukan perubahan peraturan pemerintah bila hendak mengelola sungai dan bendungan lain.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PJT II, ruang lingkup kerja perusahaan mencakup Sungai Cidanau, Ciliman, Ciujung, Ciliwung, Cisadane dan Citarum.
"Mereka enggak usah minta saja, memang tugasnya mereka. PU ke situ hanya membantu," kata Basuki di kantornya, akhir pekan lalu.
"Seharusnya bendungan, sungai-sungai kayak Brantas, itu PJT I itu mereka tanggung jawab. Sama kayak PJT II ini. Justru mereka dibentuk, PJT II ini harus tanggung jawab untuk operasi dan pemeliharaan, juga pemeliharaan DAS-nya," ungkap Basuki.
Bila melihat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PJT I, ruang lingkup dan wilayah kerja PJT I hanya mencakup Sungai Brantas dan Bengawan Solo.
Namun, kata Basuki, PJT I saat ini juga mengelola Bendungan Jatibarang di Semarang dan Waduk Kedung Ombo di Grobogan, Jawa Tengah.
"Kita serahkan itu ke PJT I karena memang mereka punya kapasitas, bukan balai. Balai itu pembangunan. Tapi kalau operasi dan pemeliharaan itu organisasinya kayak PJT," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PJT II U Saefudin Noer mengatakan, pihaknya tengah mengkaji revisi peraturan pemerintah yang memungkinkan mereka dapat mengelola wilayah sungai lain, termasuk pengelolaan bendungan.
Selama ini aturan yang ada hanya membatasi wilayah pengelolaan sungai dan bendungan yang ada.
Dengan usulan tersebut, mereka berharap dapat mengelola bendungan di luar wilayah ini terutama bendungan yang sifatnya idle atau tidak dimanfaatkan.
"Misalnya di Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan, yang menurut hemat kami kalau itu sesuai kajian dan bisa dilakukan bisa memperbesar bisnis potensialnya," kata Direktur Utama PJT II U Saefudin Noer di Purwakarta, Rabu (10/4/2019).
https://properti.kompas.com/read/2019/04/16/145652421/pjt-ii-ingin-kelola-bendungan-lain-basuki-memang-tugas-mereka