PURWAKARTA, KOMPAS.com - Perum Jasa Tirta (PJT) II tengah mengkaji rumusan peraturan pemerintah yang memungkinkan mereka dapat mengelola wilayah sungai lain, termasuk pengelolaan bendungan.
Selama ini, wilayah pemanfaatan dan kerja mereka hanya terbatas pada dua provinsi yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, tepatnya Sungai Citarum, Sungai Cisadane dan Bendungan Ir Juanda atau Bendungan Jatiluhur.
Dengan usulan tersebut, mereka berharap dapat mengelola bendungan di luar wilayah ini terutama bendungan yang sifatnya idle atau tidak dimanfaatkan.
"Misalnya di Banten, Sumatera Selatan, Kalimantan, yang menurut hemat kami kalau itu sesuai kajian dan bisa dilakukan bisa memperbesar bisnis potensialnya," kata Direktur Utama PJT II U Saefudin Noer di Purwakarta, Rabu (10/4/2019).
Menurut dia, pengelolaan sungai dan bendungan di wilayah-wilayah tersebut selama ini dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Sejauh ini ada 131 sungai yang terdapat di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 15 sungai yang dikelola baik oleh PJT I maupun PJT II.
Selebihnya, masih ada di pemerintah atau departemen teknis. Artinya, kata Saefudin, potensinya besar untuk menghasilkan reveneu yang dikelola secara lebih komersial.
"Pendapatan ini bisa digunakan untuk kepentingan perseroan menghidupi masyarakat dan menyumbang kepada PNBP, juga bisa dipakai untuk membiayai subsidi dari penyaluran air ke irigasi pertanian, ke perkampungan dan macam-macam," terang Saefudin.
Dengan penambahan wewenang ini, ia menuturkan, pemerintah tak perlu lagi mengandalkan APBN untuk merawat sungai dan bendungan yang ada. Hal tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya oleh perum.
"Jadi ibaratnya optimalisasi bisa dilakukan," kata dia.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/11/090654221/pjt-ii-incar-pengelolaan-sungai-dan-bendungan-lain