JAKARTA, KOMPAS.com – Pembangunan infrastruktur Tanjung Selor sebagai kota baru sekaligus ibu kota Provinsi Kalimantan Utara terus dilakukan oleh pemerintah.
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Bernardus Djonoputro berpendapat, pembangunan Tanjung Selor dari awal itu harus disambut baik.
Tak hanya itu, pengembangan kawasan ini seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun suatu kota baru sesuai perencanaan.
Selama ini kota-kota besar di Indonesia merupakan pengembangan dari kota lama, bukan dibangun dari kota yang baru dibuka sehingga perencanaannya kurang teratur dan sering tidak sesuai peruntukan.
“Inisiatif membangun kota dari nol itu baik. Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi yang masih relatif kosong, sebaiknya direncanakan sejak awal. Tapi pembangunan infrastrukturnya harus sesuai perencanaan kota, bukan dibangun dulu baru perencanaannya belakangan,” ucap Bernardus kepada Kompas.com, Selasa (2/4/2019).
Selain itu, lanjutnya, pembangunan kota dari awal juga harus berdasarkan legalitas. Maksudnya, pengembangan wilayah itu harus sesuai dengan aturan.
Aturan itu antara lain berupa peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). Maka dari itu, perlu koordinasi antara pemerintah tingkat pusat dan daerah.
Mengenai pembiayaan infrastrukturnya, menurut Bernardus, seharusnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang mencukupi sesuai dengan rencana pengembangan kota tersebut.
Dia menilai anggaran Rp 168,32 miliar yang dikucurkan pemerintah melalui Kementerian PUPR itu masih kurang jika dilihat dari masih banyaknya pembangunan fisik kota yang harus dibangun.
“Biayanya harus dianggarkan dari daerah dan pusat. Rp 168 miliar itu sedikit, bisa bangun apa? Paling cuma jalan, masih kurang,” ujarnya.
Jika mengandalkan sumber dana hanya dari pemerintah, kemampuannya terbatas. Perlu pembiayaan tambahan yang bisa didapat melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Namun, tentunya badan usaha dari pihak swasta akan memperhitungkan terlebih dahulu untung dan ruginya dalam menanamkan investasi di kota yang baru dikembangkan semacam Tanjung Selor.
“Kalau pakai KPBU, swasta akan melihat hitung-hitungannya dulu masuk atau enggak,” pungkasnya.
https://properti.kompas.com/read/2019/04/03/124624921/bangun-tanjung-selor-harus-berbasis-legalitas