Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Bentuk Regulasi untuk Industri Konstruksi 4.0

JAKARTA, KOMPAS.com – Industri konstruksi bangunan saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Salah satu penanda yang paling terasa yaitu penerapan teknologi berbasis data dan informasi yang terkoneksi internet.

Sebagai contoh, kehadiran teknologi Building Information Modelling (BIM) yang merupakan sistem aplikasi untuk merancang bangunan.

BIM dinilai lebih unggul dibanding metode desain konvensional karena bisa mempercepat pembangunan suatu proyek konstruksi sesuai desain.

Namun, penerapan teknologi seperti itu seharusnya diimbangi dengan peraturan dari pemerintah.

Karena hal ini menyangkut penggunaan data oleh banyak pihak dalam suatu proyek dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Saya melihat belum ada regulasi ke arah sana. Belum ada yang signifikan terkait itu. Dari organisasi profesi juga. Teknologi ini baru beberapa tahun belakangan, mungkin butuh beberapa tahun lagi untuk regulasinya,” tutur dosen Departemen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Mikhael Johanes, saat berbincang dengan Kompas.com di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, regulasi penting dibuat karena teknologi seperti BIM merupakan sistem aplikasi digital, di mana desain dan informasi data suatu proyek bangunan ditaruh di server berbasis cloud.

Artinya, mereka berbagi data dan saling mengoreksi desain tersebut jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.

Dengan begitu, data bisa diketahui bersama oleh berbagai pihak, misalnya arsitek, pekerja di lapangan, serta bagian instalasi jaringan listrik dan air. Mereka pun bisa mengaksesnya dari mana dan kapan saja.

Jadi, harus ada aturan yang membatasi mereka untuk tidak membocorkan informasi kepada pihak lain karena menyangkut kerahasiaan dan hak cipta desain.

“Karena itu tools, kita sharing data, itu terkait masalah copyright dan lain-lain,” ucap Mikhael.

Mikhael berharap pemerintah segera membuat regulasi terkait penerapan teknologi semacam itu supaya bisa mengatur para pelaku industri konstruksi bekerja sesuai kaidahnya.

“Karena society duluan yang butuh, baru pemerintah bikin aturan. Gara-gara ada sistem baru, pemerintah beri respons. Jadi yang proaktif dari bawah, masyarakat dan pelaku industri, sedangkan pemerintah reaktif,” pungkasnya. 

https://properti.kompas.com/read/2019/04/01/114609321/pemerintah-diminta-bentuk-regulasi-untuk-industri-konstruksi-40

Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

[POPULER PROPERTI] Perumahan Murah Meriah di Sleman, Harganya Kurang dari Rp 200 Juta

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke