Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Anggaran Diblokir, Tak Ada Proyek Kementerian PUPR yang Batal

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 9,170 triliun masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Namun, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pemblokiran anggaran itu merupakan hal yang biasa terjadi setiap tahun dan tidak memengaruhi kinerja kementeriannya.

"Itu biasa, setiap tahun pasti ada anggaran yang diblokir. Enggak ada proyek yang di-cancel," ujar Basuki ketika dijumpai di Semarang, Rabu (27/3/2019).

Basuki menjelaskan tiga alasan masih diblokirnya anggaran tersebut. Pertama, saat proses asistensi, data dukungnya belum lengkap.

Kedua, menyangkut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang desain kriterianya juga belum dilengkapi.

Kemudian, yang ketiga sehubungan dengan registrasi pinjaman, sampai saat ini nomornya belum ada.

Namun demikian, Basuki memastikan akan segera melengkapi data-data yang dibutuhkan agar anggaran yang masih diblokir itu bisa segera dicairkan.

"Nanti kalau sudah dipenuhi biasanya cair," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/3/2019), Basuki mengungkapkan bahwa dari jatah total anggaran Rp 110,7 triliun untuk Kementerian PUPR tahun 2019, sebesar 8 persennya atau setara Rp 9,170 triliun masih diblokir Kementerian Keuangan.

Secara rinci, anggaran itu terdiri dari rupiah murni (RPM) sebesar Rp 9,132 triliun serta pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) Rp 38 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar 92,9 persen untuk kelengkapan dokumen atau data dukung, besarannya Rp 8,517 triliun.

Sedangkan 6,3 persen untuk cadangan bencana, nilainya sebesar Rp 575,3 miliar. Sisanya sebanyak 0,8 persen untuk lain-lain senilai Rp 77,5 miliar.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/28/141205721/meski-anggaran-diblokir-tak-ada-proyek-kementerian-pupr-yang-batal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke