Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur mengatakan, seharusnya diskon tarif tol berakhir 21 Maret lalu atau dua bulan pasca-diterapkan pada 21 Januari 2019.
Namun, karena pembahasan tarif integrasi belum selesai, keputusan akhir untuk tarif baru belum dapat ditetapkan.
"BUJT perlu duduk lagi untuk menyinkronisasikan sistemnya. Sekarang belum. Data yang terintegrasi belum fixed," kata Subakti akhir pekan lalu.
Subakti mengaku, belum dapat memastikan sampai kapan perpanjangan diskon ini berlaku. Namun, bila formula tarif baru telah diputuskan, maka diskon yang berlaku segera dicabut.
Hingga kini, ia menambahkan, pembahasan masih berkutat pada formula penentuan tarif dan jarak batas maksimal.
Seperti diketahui, pemerintah berharap adanya tarif maksimum yang dibebankan kepada pengguna jalan bila telah mencapai jarak tertentu.
Akan tetapi, penentuan hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan mudah. Banyak pertimbangan yang masih diperhitungkan sebelum tarif baru diputuskan.
"Para ahli melihat dari faktor ekonominya. Macam-macam, banyak. Ada ekonomi daerah, juga mencari titik optimum berapa kilometer, itu belum ketemu," ujarnya.
Untuk diketahui, diskon 15 persen berlaku pada tarif Tol Trans-Jawa yang berlaku saat ini. Diskon yang diberikan mengacu pada jarak terjauh pada sistem klaster di klaster II-IV berdasarkan gerbang tol.
Klaster II berlaku untuk pengguna jalan yang masuk dari GT Palimanan dan keluar di GT Kali Kangkung atau sebaliknya.
Klaster III berlaku bagi pengguna jalan yang masuk dari GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung atau sebaliknya.
Sementara Klaster IV berlaku bagi pengguna yang masuk di GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati atau sebaliknya.
Setiap pengguna jalan yang menempuh jarak terjauh di masing-masing klaster ini diberi diskon 15 persen
Sementara, bagi pengguna jalan yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan tidak berlaku tarif diskon.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/25/130752221/diskon-tarif-tol-trans-jawa-diperpanjang