Hal ini untuk mendorong kemampuan kontraktor dalam negeri berkembang menjadi lebih besar dan lebih profesional pada masa depan.
Menurut Kalla saat ini proyek infrastruktur yang pembangunannya masih mengandalkan kontraktor asing yaitu Moda Raya Terpadu (MRT) dan beberapa proyek minyak dan gas.
Sementara untuk proyek Light Rail Transit (LRT), sudah menggunakan kontraktor dalam negeri.
"Tapi nanti tinggal waktunya. Nanti Menteri PU beri batasan, tapi waktunya kita semuanya tentu menjadi bagian dari pada untuk maju seperti saat ini," kata Kalla di JCC, Kamis (14/3/2019).
Dulu, sekitar 20-30 tahun lalu, sebut dia, bila melihat gedung pencakar langit dibangun di Indonesia, maka tidak ada satu pun yang dikerjakan kontraktor lokal.
Tapi saat ini, sudah banyak kontraktor lokal yang berani membangun gedung-gedung pencakar langit di Indonesia.
Demikian halnya dalam pembangunan bandara. Sebelum tahun 2005, kebanyakan bandara di Indonesia dibangun oleh kontraktor asing.
"Saya kira pengalaman saya, orang Indonesia itu harus dipaksa. Pada tahun 2005, pada waktu semua bandara dibangun kontraktor asing," ungkap Kalla.
"Saya katakan tidak mulai sekarang. Tidak ada kontraktor asing yang boleh bangun bandara, harus kontraktor indonesia. Arsiteknya juga ahrus arsitek Indonesia. Makanya mulai dibangun, dan ternayata gampang. Tidak sesulit yang dibayangkan," tutur Kalla.
Dia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, kelak diharapkan kontraktor dalam negeri menjadi lebih profesional dan lebih besar dalam skala.
Penguasaan terhadap teknologi konstruksi pun diharapkan kian membaik. Dengan begitu, kontraktor dalam negeri dapat bersaing dengan kontraktor asing dalam kancah internasional.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/14/165729221/wapres-minta-basuki-buat-aturan-batasi-operasional-kontraktor-asing