Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Bunga KPR FLPP Harus 50 Persen Lebih Rendah dari Komersial

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah tengah menyusun mekanisme pelaksanaan dan membuat simulasi terkait perubahan batas maksimum penghasilan ASN dan anggota TNI-Polri yang bisa mendapatkan subsidi FLPP.

Menanggapi hal itu, pengajar dan pengamat perumahan dari Universitas Tarumanegara Suryono Herlambang berpendapat, salah satu yang harus diperhatikan dari perubahan skema itu adalah penetapan bunga pinjaman.

“Bunga pinjaman harusnya lebih rendah dari bunga komersial. Kalau bisa setengahnya akan bagus sekali,” ucap Herlambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019). 

Sebab, menurut dia, mereka yang berhak menerima subsidi melalui FLPP yaitu ASN dan anggota TNI-Polri dengan penghasilan dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan, yang bisa dikategorikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketentuan jumlah penghasilan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016.

Kemudian, dalam rapat bersama Wakil Presiden pada Kamis (21/2/2019), batas maksimal penerima subsidi FLPP itu diubah menjadi Rp 8 juta per bulan.

Sebagai informasi, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebagai lembaga penyalur dana FLPP ke perbankan menetapkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi sebesar 5 persen dan berlaku tetap untuk jangka waktu angsuran maksimal 20 tahun.

Sementara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sebagai salah satu bank penyalur dana FLPP juga menetapkan bunga pinjaman untuk KPR subsidi sebesar 5 persen dan berlaku tetap sepanjang jangka waktu kredit.

Namun, untuk KPR non-subsidi, dari data terbaru di laman resmi BTN, bunganya sebesar 8,88 persen dan ada yang berlaku tetap untuk dua tahun, ada pula yang tiga tahun.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/13/150000921/pengamat--bunga-kpr-flpp-harus-50-persen-lebih-rendah-dari-komersial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke