Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dengan Sertifikat, Gaji Tenaga Kerja Konstruksi Bisa 1,5 Kali UMR

Selain untuk memastikan keterampilan yang dimiliki setiap orang, juga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dengan mengantongi sertifikat keahlian, seorang pekerja konstruksi dapat mengantongi penghasilan 1,5 kali lipat upah minimum regional (UMR).

"Seperti di DKI, UMR-nya sekitar Rp 3,9 juta. Kalau dia punya sertifikat, dia bisa dapat 1,5 kali UMR. Dia diakui kompetensinya dan mendapatkan income lebih besar," kata Basuki di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Hingga kini, jumlah tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat baru 7,4 persen dari total 8,3 juta tenaga kerja konstruksi di seluruh Indonesia.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 512.000 tenaga kerja konstruksi dapat tersertifikasi. Sampai pertengahan Maret 2019, yang telah tersertifikasi baru mencapai 49.000 orang.

Proses sertifikasi itu sendiri, sebut dia, bervariasi tergantung dari pengalaman yang telah dimiliki masing-masing pekerja.

"Kalau sudah pengalaman tidak perlu pelatihan. Tadi kan ada yang sudah lulus SMK, Itenas, ada pekerja," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 16.000 sertifikat bagi tenaga kerja kerja terampil dan ahli di bidang konstruksi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dari jumlah tersebut, 13.900 tenaga terampil dan 2.100 tenaga ahli.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/12/203157121/dengan-sertifikat-gaji-tenaga-kerja-konstruksi-bisa-15-kali-umr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke