Pasalnya, saat ini pembahasan masih dalam tahap pengenaan pajak rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan harga baru rumah subsidi ke Kemenkeu.
"Tentang harga 2019 bolanya ada di Kemenkeu. Yang ditunggu adalah ketetapan pajak," kata Eko di kantornya, Jumat (8/3/2019).
Menurut dia, Kementerian PUPR tidak bisa memutuskan harga rumah subsidi secara sepihak bila ambang batas bebas pajak belum ditetapkan.
Meskipun saat ini belum ada ketetapan harga baru, ia menilai, hal itu bukan menjadi persoalan. Pengembang masih bisa memproduksi rumah tersebut dengan menggunakan harga yang berlaku selama ini.
"Kalau pengembang masih memproduksi dengan harga 2017 atau 2018 itu enggak masalah," kata dia.
Eko pun berharap paling lambat keputusan terkait hal ini dapat keluar paling lambat akhir April 2018.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/08/200000921/keputusan-soal-harga-baru-rumah-subsidi-di-tangan-kemenkeu