Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LMAN: Dana Talangan Tanah Tol Rp 5,03 Triliun, Baru Tahap Awal Tagihan

Pada akhir Januari 2019 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyurati Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Isinya adalah BUJT telah membayar 7.934 bidang lahan sepanjang 13 Oktober 2018-18 Januari 2019 senilai Rp 5,03 triliun.

Menurut Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari surat yang disampaikan BPJT ke LMAN merupakan tahap awal dalam proses pengajuan pengembalian dana talangan.

"Saya jelaskan, bahwa ini baru BPJT menyampaikan pemberitahuan dana talangan yang siap untuk dilakukan verifikasi oleh BPKP kepada LMAN. Artinya, tagihan sesungguhnya juga belum disampaikan ke LMAN," terang Rahayu kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2019).

Setelah itu, LMAN akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan review atau verifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan.

BPKP kemudian menjadwalkan proses tersebut. Sebelum hasil verifikasi keluar, akan dilakukan exit  meeting yang diikuti sejumlah pihak untuk bersama-sama menyepakati bidang tanah mana yang bisa dilakukan penggantian dana talangan.

"Untuk yang belum eligible, dokumen akan dikembalikan kepada instansi dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Proses ini ditandai dengan terbitnya laporan hasil verifikasi (LHV) yang akan disampaikan kepada LMAN," jelas Rahayu.

Ia menambahkan, jika LHV terbit, PPK melalui BPJT akan menyampaikan tagihan ke LMAN untuk dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen.

Bila dinyatakan lengkap, maka LMAN berkewajiban untuk segera membayarkan tagihan yang disampaikan. 

"Jika belum, dikembalikan untuk dilengkapi. SOP-nya di LMAN 10 hari. Tapi biasanya jika sudah lengkap 3-4 hari sudah kita bayar," kata dia.

Tagihan Rp 4,13 Triliun

Dalam catatan LMAN, sejauh ini dana talangan tanah yang belum dibayar sebesar Rp 4,13 triliun untuk kurun waktu 2016-2018.

Sementara tagihan Rp 5,03 triliun yang disampaikan BPJT merupakan tagihan baru yang belum tercatat sebagai tagihan pada data LMAN.

Untuk tagihan lama, Rahayu menyatakan, saat ini masih dalam tahap exit meeting di BPKP. Ia pun menegaskan siap membayar dana talangan tersebut bila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap.

"Jika dokumennya enggak lengkap, BPKP akan mengembalikan ke PPK. PPK yang harus melengkapi," sambung dia.

"Ini kan tanah negara, menggunakan uang negara. Jadi pembayarannya mengikuti administrasi keuangan negara. Sama halnya spt proses-proses pembayaran yang lain," imbuh Rahayu.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/08/170730121/lman-dana-talangan-tanah-tol-rp-503-triliun-baru-tahap-awal-tagihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke