Pemerintah tak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan guna menghindari terjadinya polemik pada kemudian hari.
"Kami sekarang lagi mematangkan, supaya ketika policy-nya dikeluarkan, tidak ditarik lagi. Tidak seperti itu," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Poerwanto di kantornya, Selasa (5/3/2019).
Terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan dari Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.
Eko memastikan, kebijakan baru ini tak akan menghambat masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dan Rp 7 juta untuk mengakses bantuan hunian subsidi.
"Itu kan (Rp 8 juta) angka maksimum. Yang Rp 4 juta maupun Rp 8 juta angka maksimum. Yang di bawah itu boleh-boleh saja (ambil KPR subsidi)," tuntas Eko.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/06/200000121/soal-skema-baru-flpp-pemerintah-pantang-tarik-kebijakan