Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Dapatkan Rumah Berbasis Komunitas

Cara ini dinilai bisa membantu memudahkan masyarakat dari komunitas profesi tertentu untuk memiliki rumah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kalangan yang bisa mengikuti program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, mereka memiliki penghasilan tetap setiap bulannya untuk membayar cicilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau syaratnya sementara sambil jalan saja. Yang penting mereka komunitas MBR, low income communities. Misalnya punya komunitas pemulung,” ujar Khalawi saat ditemui di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Dia menuturkan, pada dasarnya tidak ada batasan sasaran. Sebaliknya, yang ditekankan adalah mereka mempunyai komunitas profesi tertentu dan belum pernah mendapatkan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.

"Saat ini, payung hukumnya sedang disiapkan dan dibahas agar menjadi program yang berkelanjutan," tambah Khalawi.

Syaratnya pun serupa dengan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk MBR.

Jika masyarakat dari suatu komunitas profesi tertentu ingin mengikuti program ini bisa mengajukan langsung kepada pemerintah daerah dan pusat.

Selain itu, bisa juga melalui perbankan yang bekerja sama dengan asosiasi resmi seperti Real Estat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Khalawi mengungkapkan, program ini juga melibatkan perguruan tinggi sebagai lembaga untuk mengkaji desain tata ruang supaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di suatu daerah.

Dia mencontohkan, program perumahan berbasis komunitas yang sudah direalisasikan yaitu perumahan bagi komunitas pencukur rambut Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG).

Pembangunannya telah dimulai pada pertengahan Januari 2019 di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

https://properti.kompas.com/read/2019/03/04/142319421/syarat-dapatkan-rumah-berbasis-komunitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke