JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2019 melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 158 Tahun 2019.
Kenaikan dana BSPS menjadi Rp 4.28 triliun dialokasikan untuk dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Dana PKRS dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni di provinsi yang sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta. Jumlah itu terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.
Sedangkan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta yang terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Sementara itu, dana untuk PBRS yang semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta, terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Secara spesifik, target program yang dikenal dengan istilah bedah rumah ini sebanyak 206.t00 unit. Terdiri dari dua kegiatan, yakni peningkatan kualitas 198.500 rumah dan pembangunan baru 8.000 rumah.
Sebelumnya, dalam 4 tahun sejak 2015 sampai 2018, program BSPS telah menghadirkan 494.169 rumah layak huni.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian bagi MBR. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/3/2019).
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menambahkan pemerintah tidak memberikan bantuan berbentuk uang tunai dalam program ini, tetapi berupa bahan bangunan.
Pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.
“Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” ucap Khalawi.
Untuk diketahui, kriteria penerima BSPS adalah warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, dan memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah.
Kemudian belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, serta belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.
Selanjutnya penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, dan bersedia secara swadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
https://properti.kompas.com/read/2019/03/04/081416021/pemerintah-naikkan-anggaran-program-bedah-rumah-jadi-rp-428-triliun