Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ada 2.546 Sengketa Tanah Sepanjang 2018

"Sengketa konflik yang ditangani tahun 2018 oleh Kementerian ATR/BPN sejumlah 2.546 kasus. Selesai sejumlah 1.652 kasus," ujar Harison menjawab Kompas.com, Rabu (27/2/2019). 

"Untuk inilah kami mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," ujar Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, RB Agus Widjayanto dalam keterangan tertulis.

Menurut Agus, sengketa yang terjadi karena beragamnya masalah yang menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat. Hal ini mendasari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan PTSL secara cepat.

"Ada girik, ada garapan, ada segala macam. Kondisi yang seperti ini menyebabkan rawan sengketa. Kalau itikad baik, maka sengketanya bisa selesai. Tapi ada juga yang dibuat-buat," imbuh Agus.

Sengketa pertanahan juga timbul akibat merajalelanya mafia tanah. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ATR/BPN menandangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian RI.

Agus menambahkan, untuk urusan administratif menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, sedangkan urusan pidana merupakan wewenang kepolisian.

Diharapkan, program yang sudah berjalan sejak tahun lalu itu dapat memberikan efek yang signifikan dalam pemberantasan mafia tanah.

"Saya kira ke depannya tidak ada lagi mafia tanah sehingga dapat menjamin kelancaran program PTSL," tuntas Agus.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/27/180422821/catat-ada-2546-sengketa-tanah-sepanjang-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke