Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit menyebut, komunikasi antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membahas wacana ini juga telah dilakukan.
"Kita sudah beberapa kali, paling enggak dua kali rapat dengan teman-teman (Ditjen) Perhubungan Darat untuk menginisiasi apa yang disebut bus di Tol Trans Jawa," kata Danang di kantornya, beberapa waktu lalu.
"Kita masih melihat kemungkinannya apakah bisa memanfaatkan rest area itu untuk digunakan sebagai tempat untuk turun penumpang atau tidak. Ini nanti lagi dikaji teman-teman perhubungan," imbuh Danang.
Untuk memastikan, wacana tersebut dapat dilaksanakan, maka perlu dibuat sebuah kebijakan yang mengatur hal itu.
Namun saat ini sudah ada beberapa perusahaan organda yang melakukan hal serupa di sejumlah lokasi rest area.
"Untuk menetapkan policy ini ada di teman-teman perhubungan, tapi kita coba menginisiasi kebijakan tersebut karena memang ada beberapa pengelola bus yang sudah mulai melakukan usaha ini dan cukup signifikan," ujarnya.
Sementara CEO Astra Toll Road Business Wiwiek D Santoso menolak pengembangan rest area jadi terminal.
Menurut dia, hal tersebut harus benar-benar dikaji melalui studi yang mendalam dan komprehensif. Termasuk bagaimana regulasinya.
"Kalau belum jelas dan hanya wacana grasa grusu, kami bersikap untuk tidak ingin menyalahi aturan. Regulasinya harus jelas dulu," kata Wiwiek.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/27/112403221/pemerintah-kaji-kemungkinan-rest-area-jadi-terminal