Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sasaran Penerima Subsidi Perumahan Diperluas

Selama ini subsidi yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 yaitu untuk masyarakat berpenghasilan Rp 4 juta per bulan (Golongan I), hingga Rp 7 juta per bulan (Golongan II).

Masyarakat dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan dapat mengakses hunian tapak, sementara yang berpenghasilan Rp 7 juta per bulan adalah batasan maksimum untuk membeli apartemen.

Dengan keputusan baru, sasaran penerima subsidi FLPP diperluas hingga Golongan III dengan penghasilan maksimum menjadi Rp 8 juta per bulan.

"Jadi kami putuskan segera (subsidi) diberikan sampai dengan pegawai Golongan III," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla seperti dikutip dari Harian Kompas, Kamis (21/2/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, jumlah ASN, dan anggota TNI/Polri yang belum memiliki hunian mencapai 1 juta.

Bantuan subsidi perumahan sejauh ini lebih banyak dinikmati masyarakat umum. Sementara ASN baru 12 persen dan TNI/Polri baru 3 persen.

"Total penghasilan yang diterima ASN Golongan III paling tinggi sebesar Rp 8,1 juta per bulan," kata dia.

Tak hanya batasan penghasilan maksimal yang akan diubah. Ada kriteria lain yang juga turut diubah.

Bila sebelumnya hanya masyarakat yang belum memiliki rumah yang boleh memanfaatkan FLPP, nantinya masyarakat yang belum pernah menggunakan fasilitas ini juga bisa mengambil program subsidi ini.

"Tidak harus rumah pertama. Misalnya sudah punya rumah tetapi bukan subsidi, bisa mengambil rumah bersubsidi. Yang sudah pernah mengambil rumah subsidi yang tidak bisa," jelas Basuki.

Berpotensi Meningkatkan Penjualan rumah

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, keputusan soal perubahan Permen PUPR itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Soal ASN dan TNI-Polri itu akan keluar hasilnya maksimal dua minggu ini," ujar Totok ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Namun, imbuh Totok, usulan itu masih dipertimbangkan oleh tim yang dipimpin Wapres dan kemungkinan bisa berubah.

"Sekarang masih dipikirkan, belum tahu pasti. Bisa Rp 6 juta sampai Rp 8 juta," ucapnya.

Dia mengungkapkan, alasan REI mengajukan usul itu karena sistem penggajian untuk ASN dan anggota TNI-Polri lebih pasti. Mereka mendapatkan penghasilan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, kemampuan mereka untuk membayar cicilan rumah pun lebih terukur untuk setiap orang sesuai jenjang kepangkatan masing-masing.

"Kenapa untuk ASN dan TNI-Polri? Karena payroll-nya lebih jelas," kata Totok.

Dia berharap kebijakan itu nantinya bisa berpengaruh positif bagi para pengembang karena bisa meningkatkan penjualan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah.

Sebab, tujuannya untuk menggairahkan kembali industri properti Indonesia yang dinilai lesu dalam beberapa tahun terakhir.

"Harusnya meningkat karena ini untuk menggairahkan properti dan memudahkan masyarakat mempunyai rumah," pungkasnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/22/222808521/sasaran-penerima-subsidi-perumahan-diperluas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke