Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jalan Desa Bukan Kewenangan Kementerian PUPR

Dia mengatakan, lembaga berwenang yang mengetahui data itu adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT).

“Kalau jalan desa dan kecamatan, apalagi jalan-jalan kecil, jangkauan kami tidak sampai ke sana. Itu inventarisasinya di Kementerian Desa yang menanganinya,” ucap Sugiyartanto di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Sugiyartanto menambahkan, kewenangan lembaga yang dipimpinnya yaitu menangani jaringan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Meski demikian, saat ditanya mengenai masing-masing jalan tersebut, dia tidak bisa menyebutkan panjangnya karena harus melihat datanya terlebih dahulu.

“Karena kita bicara jaringan jalan. Harapannya adalah begitu saya ke luar rumah menuju ke satu titik sudah terkoneksi, depan rumah itu bisa jalan desa, lingkungan, sampai jalan nasional. Jadi bukan itu (jalan desa) fokus kami,” tegas Sugiyartanto.

Sebelumnya diberitakan, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, pemerintahannya telah membangun 191.000 kilometer jalan di desa dan 58.000 unit irigasi.

"Telah dibangun 191.000 kilometer jalan di desa, jalan produksi sangat bermanfaat bagi petani," ujar Jokowi saat menyampaikan visi-misinya dalam Debat Capres Kedua di Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Klaim Jokowi ini diperkuat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Eko Putro Sandjojo.

Dia mengatakan, salah satu program yang dikerjakan adalah pembangunan jalan-jalan di pedesaan. Setidaknya terdapat 74.957 desa di Indonesia.

"Desa kita kan jumlahnya ada 74.957 desa. Jadi kalau setiap desa membangun 3 kilometer rata-rata saja selama 4 tahun jumlahnya ya panjang," ucap Eko kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Selama empat tahun, lanjut Eko, pihaknya telah membangun jalan desa sepanjang 191.600 kilometer.

Ini artinya, jika dibagi dengan jumlah desa, maka rata-rata jalan yang terbangun di setiap desa sekitar 2,5 kilometer. 

https://properti.kompas.com/read/2019/02/21/171232621/jalan-desa-bukan-kewenangan-kementerian-pupr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke