Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Bangunan Diganjar Sertifikat "Green Building"

Kesembilan bangunan yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya itu dinyatakan layak menerima sertifikat karena mampu menghemat biaya operasional antara 30 sampai 80 persen dibandingkan bangunan lain pada umumnya.

"Membangun green building perlu investasi lebih besar di awal, tapi ongkos operasional bisa turun signifikan 20 sampai 80 persen," ujar Chairperson GBCI Iwan Prijanto dalam acara penyerahan sertifikat di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dia mengatakan, pemahaman tentang pentingnya gedung hijau harus terus disosialisasikan kepada berbagai pihak, misalnya pengelola gedung dan pemerintah.

Sebab, hal itu akan berdampak jangka panjang antara lain dari sisi biaya operasional yang menjadi lebih rendah dan nilai perusahaan akan meningkat.

Dengan demikian, permintaan untuk gedung hijau akan terus bertumbuh.

Sementara itu, Global Head, Strategy and Business Development IFC Marcene Mitchell mengatakan, penghematan energi listrik dan air di sembilan bangunan gedung hijau itu cukup menggembirakan.

Menurut dia, saat ini Indonesia berada sudah sesuai dengan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui bangunan gedung hijau.

"Gedung hijau memberikan manfaat lingkungan dan finansial bagi pengembang, penyewa, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Marcene.

Adapun sembilan gedung yang menerima sertifikat gedung hijau itu yakni Gedung Teraskita, Gedung Utama Kementerian PUPR, Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Ekoloft Jababeka Golf Serviced Townhouses.

Kemudian, Gedung DUSASPUN Gunung Putri, The 101 Yogyakarta Tugu, The 101 Bogor Suryakancana, Alamanda Tower, dan Citra Maja Raya.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/20/153000721/9-bangunan-diganjar-sertifikat-green-building

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke