Sebanyak 5 juta sertifikat tanah diberikan pada 2017, sedangkan 7 juta sertifikat tanah diserahkan pada 2018.
Menanggapi hal ini, Peneliti Senior LPEM UI Alin Halimatussadiah mengatakan, program sertifikasi yang gencar dilakukan pemerintahan Jokowi sebenarnya merupakan masalah penting karena rentan disalahgunakan.
Dia mengingatkan pemerintah agar memastikan pemanfaatannya.
"Sertifikat harus dimanfatkan dan tidak dipindahtangankan," ujar Alin dalam diskusi di Auditorium CSIS, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Sebab, bisa saja orang beramai-ramai mengurus sertifikat tanahnya masing-masing dan nantinya tanah itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Sertifikasi dan Reforma Agraria itu krusial karena pemberian property land berupa sertifikat jadi incaran banyak orang, apalagi kalau bisa dijual kembali," ucapnya.
Selain itu, menurut dia, perlu dipikirkan juga penyebaran lokasi dan penerimanya. Jika distribusinya tidak merata, bisa menimbulkan ketimpangan dalam kepemilikan aset tanah.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah memasang target yang realistis dan tidak terlalu tinggi, serta tidak dikerjakan secara tergesa-gesa.
Meski demikian, Alin mengapresiasi sertifikasi tanah ini sebagai program yang harus dilanjutkan oleh siapa pun pemerintah dalam periode berikutnya.
"Ini sesuatu yang enggak bisa buru-buru, tapi menurut saya ini termasuk legacy," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam debat tahap kedua Pilpres 2019, Jokowi mengatakan, pembagian sertifikat tanah ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki hak hukum atas tanah yang dimiliki.
"Lewat sertifikat bisa digunakan untuk jaminan agunan," ujar Jokowi, Minggu (17/2/2019).
Selain itu, selama dua tahun ini, dia mengklaim telah membagikan 2,6 juta konsesi lahan lewat perhutanan sosial.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/18/133000321/jokowi-harus-pastikan-jutaan-sertifikat-tanah-tidak-disalahgunakan