Namun, Prabowo menegaskan, status lahan tersebut merupakan hak guna usaha (HGU).
"Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya kita kuasai di berbagai tempat. Itu benar," kata Prabowo saat menyampaikan kalimat pamungkas pada debat Pilpres kedua di Hotel Sultan, Jakarta (17/2/2019) malam.
Dengan status HGU, Prabowo mengatakan, lahan tersebut merupakan lahan milik negara. Denga begitu, bila sewaktu-waktu negara ingin mengambil, Prabowo akan merelakannya.
"Dan kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua. Tapi dari pada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," kata Prabowo.
Sebelumnya, capres petahan Joko Widodo (Jokowi) menyinggung kepemilikan lahan milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Aceh Tengah.
"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian seperti ini tidak dilakukan pas pemerintahan saya," pungkas Jokowi.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/17/223448021/prabowo-akui-kuasai-340000-hektar-lahan-di-kaltim-dan-aceh-tengah