Saat ini, WTR masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengurus sertifikat tersebut.
"Sedang dalam proses sertifikasi. Kurang lebih seperti yang dijelaskan Bu Dirjen (Arie Yuriwin)," kata Alex kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, lahan yang belum mengantongi sertifikat tersebut ada di seluruh ruas milik mereka.
Adapun WTR memiliki saham di delapan ruas Tol Trans-Jawa. Lima di antaranya merupakan kepemilikan sahamnya mayoritas.
Kepemilikan saham mayoritas itu terdapat pada Tol Krian-Legundi-Bunder (99,7 persen), Tol Pejagan-Pemalang (100 persen), Tol Kanci-Pejagan (77,69 persen), Tol Pemalang-Batang (60 persen), dan Tol Pasuruan-Probolinggo (99,99 persen).
Sementara tiga sisanya minoritas, meski cukup besar yaitu Tol Solo-Ngawi (40 persen), Tol Ngawi-Ketosono-Kediri (40 persen), Tol Batang-Semarang (40 persen).
Alex menambahkan, lahan yang belum bersertifikat tersebut rata-rata merupakan lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk fasilitas umum maupun sosial warga.
"Misalnya tanah wakaf, tanah makam, atau peruntukkan lain," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin menuturkan, jumlah tanah yang belum bersertifikat tidak terlalu banyak.
"Kurang lebih tinggal 30 persen. Kalau yang kemarin diresmika Insya Allah semua sudah bersertifikat atas nama Kementerian Keuangan," kata Arie di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Arie menambahkan, proses sertifikasi tanah sebenarnya dapat dilakukan paralel dengan pembangunan proyek, sepanjang tanah yang akan disertifikasi telah dibebaskan. Dengan demikian, sertifikasi tak perlu menunggu proyek selesai terlebih dahulu.
"Sepanjang pengadaan tanahnya sudah bisa diselesaikan kemudian penggantian dana talangan sudah selesai kemudian kita sertifikatkan tidak menunggu infratruktur jalannya selesai," kata Arie.
Adapun untuk pengadaan tanah pada proyek Trans Jawa yang belum rampung juga tersebar di beberapa lokasi. Terutama untuk proyek yang belum selesai dikerjakan.
"Kayak Pasuruan-Banyuwangi, Anyer, kurang lebih 35 kilometer," pungkas Arie.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/13/110000821/status-lahan-tol-waskita-yang-belum-bersertifikat-tanah-wakaf