Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Tarif 15 Ruas Tol Ini Bakal Naik

Kenaikan tarif ini sesuai dengan aturan di mana badan usaha jalan tol (BUJT) berhak menaikkan tarif setiap dua tahun sekali untuk kepastian pengembalian investasi.

Aturan tersebut termaktub di dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi menuturkan, seharusnya ada 18 ruas tol yang dapat mengalami kenaikan tarif pada tahun ini.

Namun, tiga di antaranya tidak mengalami kenaikan tarif karena pada 2018 telah mengalami integrasi sehingga terjadi penyesuaian tarif.

"Jadi cuma ada 15 karena ada yang integrasi seperti Semarang ABC, JORR dan Ulujami-Pondok Aren," kata Koentjahjo di Kantor Jasa Marga, Senin (11/2/2019).

Adapun 15 ruas yang bakal mengalami kenaikan yaitu:

1. Tol Makassar Seksi IV (11,6 km)
2. Tol Gempol-Pandaan (12,05 km)
3. Tol Cikampek-Palimanan (116 km)
4. Tol Bali Mandara (10 km)
5. Tol Dalam Kota Jakarta (50,6 km)
6. Tol Surabaya-Gempol (49 km)
7. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci (26,3 km)
8. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km)
9. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
10. Tol Tangerang-Merak (73 km)
11. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II (6,05 km)
12. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
13. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km)
14. Tol Padalarang-Cielunyi (64,4 km)
15. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,5 km)

https://properti.kompas.com/read/2019/02/11/220000521/siap-siap-tarif-15-ruas-tol-ini-bakal-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke