Sementara itu untuk kendaraan Golongan II-III dan Golongan IV-V mengalami penyesuaian tarif. Untuk Golongan II-III tarif yang berlaku sebesar RP 10.000 dan untuk Golongan IV-V tarif yang berlaku sebesar Rp 11.000.
"Seharusnya Oktober 2018 itu menjadi hak operator Sedyatmo untuk dapat penyesuaian tarif. Namun setelah perbaikan SPM baru bisa kita realisasi pada 6 Februari 2019," kata anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi di Kantor Jasa Marga, Senin (11/2/2019).
Regional Jabodetabekjabar Division Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Reza Febriano mengklaim, ada beberapa peningkatan layanan yang telah dilakukan Jasa Marga sebelum keputusan kenaikan tarif ini ditandatangani.
Dari aspek layanan transaksi, misalnya, ada penambahan tujuh gardu oblique approach booth (OAB), 18 mobile reader, dan integrasi tarif di GT Kamal I dan III.
Selain itu juga dilakukan pengoperasian empat titik top up tunai di GT Cengkareng, GT Kapuk dan GT Kamal I, serta penambahan menjadi sembila gardu operasi di GT Kamal I.
Peningkatan pelayanan juga dilakukan pada aspek layanan lalu lintas dan layanan konstruksi. Peningkatan itu meliputi pengecatan marka jalan, penyesuaian rambu petunjuk, hingga pemasangan guard rail.
"Juga dilakukan penertiban kendaraan bermuatan lebih secara berkala. Ini kita lakukan setiap bulan," ungkap Reza.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/11/171414321/naikkan-tarif-tol-bandara-jasa-marga-klaim-sudah-tingkatkan-layanan