Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Pungli Sertifikat Tanah, Ini Jawaban Sofyan Djalil

"Pertama serifikat tanah ini program dari sisi pemerintah gratis, tidak ada uang yang dikenakan," ujar Sofyan dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (8/2/2019).

Sofyan menambahkan, biaya yang ditanggung pemerintah mencakup pembuatan sertifkat. Sementara biaya lain seperti pembuatan dokumen bukti kepemilikan dan material patok ditanggung oleh masyarakat.

"Masyarakat harus memasang patok tanda batas, mereka biaya sendiri, mengumpulkan surat-surat atau bukti sebagai dasar hukum untuk BPN mengeluarkan sertifikat. Yang dikerjakan BPN pergi ke desa mengukur tanah yang telah dipatok tadi," imbuh dia.

Sedangkan untuk layanan pra-sertifikat dikenakan uang oleh desa atau kelompok masyarakat. Jumlah yang dibebankan sesuai dengan peraturan SKB 3 menteri atau peraturan daerah terkait.

Sofyan menambahkan, kondisi ini bisa berbeda di berbagai daerah. Dia memberi contoh Provinsi DKI Jakarta, masyarakat tidak dibebani dengan biaya sebelum pembuatan sertikat, karena hal tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Biaya tergantung daerah. Di Jawa sekitar Rp 200.000-250.000, luar Jawa range maksimal sekitar Rp 350.000 per bidang," lanjut Sofyan.

Sofyan mengaku untuk kasus di Tangerang memang merupakan pungutan liar dan tidak berdasar. Untuk itu dia mengimbau bagi masyarakat yang menemui kejadian serupa dapat melaporkan ke Tim Saber Pungli Kementerian ATR/BPN atau ke Tim Saber Pungli Kepolisian.

"Kalau masyarakat tidak ada yang melapor kita tidak bisa ambl tindakan, polisi juga tidak bisa ambil tindakan," ucap dia.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/08/183000121/terkait-pungli-sertifikat-tanah-ini-jawaban-sofyan-djalil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke