Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ternyata, MRT Jakarta Belum Miliki Sertifkat Tanah

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat tanah dari PT MRT Jakarta.

Itu artinya, ketika proyek sepanjang 16 kilometer itu beroperasi, belum ada sertifikat tanah yang dikantongi.

"Untuk MRT belum. Untuk sertifikasi lahannya saja belum," kata Arie di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Ia menambahkan, proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan cepat atau lambat. Hal itu tergantung dari kelengkapan dokumen yang diserahkan saat mengajukan permohonan.

"Tergantung mereka mengajukan permohonan. Kalo belum mengajukan permohonan saya kira MRT sertifikasinya belum diajukan," cetus Arie.

Kendati demikian, Arie mengatakan, proyek tersebut masih bisa berjalan meski belum memiliki sertifikat. Ia pun memastikan MRT masih tetap dapat beroperasi.

"Enggak masalah," imbuhnya.

Hingga kini, progres konstruksi sipil proyek yang dimulai konstruksinya pada Oktober 2013 lalu itu telah mencapai 98,59 persen.

Untuk konstruksi layang, telah mencapai 98,43 persen, sementara jalur bawah tanah telah mencapai 98,74 persen.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan integrated tenting dan commissioning dengan delapan rangkaian kereta dengan selang waktu 10 menit untuk mengetes sistem mode operasi normal.

"Pada 26 Februari 2019 mendatang, kita akan mulai uji coba penuh (full trial run) oleh MRT Jakarta, sekaligus simulasi kondisi kedaruratan (emergency operation training) pada 27 Februari hingga 11 Maret 2019," kata William.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/06/193932621/ternyata-mrt-jakarta-belum-miliki-sertifkat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke