Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Marga Alihkan Saham Seri B untuk "Holding" Infrastruktur

Pemindahan atau pengalihan saham ini dilakukan sehubungan dengan rencana pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) di sektor infrastruktur.

"Sesuai permintaan Menteri BUMN untuk RUPSLB, tujuannya merealisasikan holding infrastruktur. Sudah disetujui para pemegang saham dengan suara terbanyak menyetujui agenda tersebut," ucap Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani seusai RUPSLB yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dia menambahkan, ada 3 perusahaan Tbk di bawah kepemimpinan HK, yaitu Adhi Karya, Waskita Karya, dan Jasa Marga.

Desi mengatakan, RUPSLB ini memiliki 2 agenda, yakni menyetujui perubahan nama dan perubahan anggaran dasar.

Proses tersebut akan berlaku efektif jika peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang diproses sudah selesai.

"Prosesnya menunggu PP,  belum tahu kapan dari pemerintah," imbuh Desi.

Setelah saham itu dialihkan, HK akan menjadi induk usaha (holding). Kemudian, Jasa Marga menjadi anak perusahaan. Statusnya juga berubah dari BUMN persero menjadi non-persero.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Namun, pemerintah tetap memiliki pengendalian secara langsung ataupun tidak langsung di Jasa Marga meski sahamnya telah dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal di HK.

Adapun pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna di Jasa Marga.

Sedangkan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak di Jasa Marga.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/01/193931421/jasa-marga-alihkan-saham-seri-b-untuk-holding-infrastruktur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke