Keputusan ini dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Pemindahan atau pengalihan saham ini dilakukan sehubungan dengan rencana pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) di sektor infrastruktur.
"Semua (para pemegang saham) sudah setuju bahwa saham Seri B pemerintah seluruhnya dipindahkan ke HK, tapi masih menunggu keputusan presiden," ujar Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto kepada Kompas.com saat ditemui seusai RUPSLB.
Setelah saham itu dialihkan, HK akan menjadi induk usaha (holding). Kemudian, Adhi Karya akan berubah menjadi anak perusahaan. Statusnya juga berubah dari BUMN persero menjadi non-persero.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Namun, pemerintah tetap memiliki pengendalian secara langsung ataupun tidak langsung di Adhi Karya meski sahamnya telah dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal di Hutama Karya.
Adapun pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna di Adhi Karya.
Sedangkan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak di Adhi Karya.
https://properti.kompas.com/read/2019/02/01/164703121/resmi-jadi-anak-usaha-hk-adhi-karya-lepas-saham-seri-b