Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Minta PDAM Jaga Kualitas Air Layak Minum

JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu bagian penting dalam sistem penyediaan air minum (SPAM) di seluruh Indonesia.

Instansi ini berfungsi mendistribusikan air bersih kepada masyarakat di masing-masing daerah. 

Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo mengatakan, saat ini terdapat 391 PDAM yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia.

Masing-masing PDAM harus menjaga kualitas air yang dihasilkan sehingga tetap layak dikonsumsi untuk berbagai keperluan hidup masyarakat.

Untuk itu, ada tiga syarat teknis yang harus dipenuhi. Pertama, menjaga sisa chlor bebas di titik terjauh minimal 0,3 ppm.

Kedua, menjaga agar tekanan beban puncak di setiap sambungan layanan minimal 0,7 bar .

“Ketiga, melakukan pengaliran selama 24 jam dan melakukan perbaikan pipa kurang dari 24 jam apabila terjadi kebocoran,” ucap Bambang dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Dia menambahkan, agar kinerja PDAM bisa berjalan sesuai syarat yang ditentukan, ada lembaga yang berwenang mengawasinya, yaitu Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan di kabupaten atau kota masing-masing.

Kewenangan itu diatur dan dilaksanakan berdasarkan Permenkes 736/Menkes/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.

Sebelumnya Bambang mengakui tingkat kehilangan air yang terjadi di PDAM seluruh Indonesia rata-rata berjumlah 33,16 persen.

Angka ini masih harus terus ditekan karena belum memenuhi target yang ditentukan, yaitu kurang dari 20 persen.

“Tingkat kehilangan air rata-rata nasional di PDAM adalah 33,16  persen. Angka ini masih tinggi dibandingkan dengan target nasional kurang dari 20 persen,” cetus Bambang.

https://properti.kompas.com/read/2019/02/01/103000221/pemerintah-minta-pdam-jaga-kualitas-air-layak-minum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke