Namun, aturan itu juga harus didukung dengan infrastruktur teknis yang dapat memastikan keamanan pengemudi roda dua saat berkendara di jalan bebas hambatan.
“Aturan itu sebutkan sepeda motor boleh namun harus disediakan jalur khusus, dedicated. Kan itu maknanya,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Ia menambahkan, jalur yang akan digunakan benar-benar harus terpisah dengan jalur eksisting untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, jalur tersebut juga tidak boleh menggunakan bahu jalan yang ada di jalan tol eksisting, karena bahu jalan digunakan untuk lajur darurat.
Sebagai contoh adalah jalur khusus sepeda motor yang diterapkan di Tol Bali Mandara dan Jembatan Tol Suramadu.
Untuk Tol Bali Mandara, bahkan pengelola jalan tol benar-benar membangun jalur khusus yang terpisah dari jalur mobil.
“Bahu enggak boleh. Bahu itu kan bagian dari jalannya. Ketika itu dipisahkan harus di luar bahu. Nanti SPM (standar pelayanan minimum) jalan tolnya untuk kendaraan roda empat malah tidak terpenuhi,” terang Herry.
Wacana motor masuk tol pertama kali dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.
Wacana tersebut dilontarkan sebagai upaya memberikan rasa keadilan dan hak yang sama bagi pengendara kendaraan roda dua untuk dapat menikmati pembangunan infrastruktur tol.
Politisi Golkar itu pun merujuk PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 38 ayat 1a disebutkan bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang telah menyediakan jalur dedikatif.
https://properti.kompas.com/read/2019/01/31/160000021/motor-lewat-tol-harus-dibuat-jalur-khusus