Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan yang Perbolehkan Motor Lewat Tol

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah saat ini tengah membahas wacana diperbolehkannya kendaraan roda dua atau sepeda motor melintas di jalan tol.

Lantas seperti apa aturannya?

Sebenarnya, kendaraan roda dua melintasi jalan tol bukanlah sebuah hal baru. Tol Bali Mandara dan eks Jembatan Tol Suramadu telah menerapkan sebelumnya.

Meski diperbolehkan, pengemudi kendaraan bermotor harus lewat jalur khusus yang diperuntukkan bagi mereka.

Aturan itu sudah tertuang di dalam Pasal 38 Ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan itu disebutkan, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Pada penjelasan ketentuan umum dijabarkan bahwa kendaraan roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.

Dengan demikian, perlu diberikan kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

"Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan," tulis penjelasan tersebut.

Dari segi pilihan, sejumlah kota besar memiliki ragam moda transportasi yang cukup banyak seperti bus, taksi, metro, atau commuter line, hingga sepeda.

Sementara dari aspek kepastian, yang dibutuhkan adalah ketepatan waktu tempuh saat menggunakan transportasi publik. Misalnya, ketika menggunakan bus untuk berpindah dari lokasi A ke B, dibutuhkan waktu 1 jam.

Adapun dari sisi kecepatan, pemerintah memberikan alternatif dengan menyediakan fasilitas jalan tol. Dengan menggunakan jalan bebas hambatan tersebut maka waktu tempuh yang dibutuhkan bisa lebih cepat.

"Makanya berbayar. Itu kan konsep transportasi di situ. Kalau orang sudah banyak pilihannya, kemudian sudah ada kepastian waktunya, tinggal dia mau seberapa efisien. Kalau mau efisien dia bisa lebih cepat," kata Endra.

Masalah transportasi publik

Persoalannya, kendaraan roda dua tidak bisa mendapatkan akses kemudahan seperti bus atau kendaraan roda empat untuk masuk jalan tol di kota besar.

Pengguna kendaraan ini hanya bisa mengakses jalan umum, jalan nasional maupun jalan provinsi sebagai jalur mereka.

"Karena itu dia transportasi publiknya belum nyambung, dan dia belum memberikan kepastian waktu, maka orang nyari solusinya sendiri dengan motor. Itu persoalannya," ujarnya.

Untuk itu, Endra menambahkan, hingga kini pemerintah terus berupaya agar keberadaan transportasi publik ini terus dibenahi sehingga dapat tersambung satu dengan yang lain.

Tujuannya agar kelak semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda ini untuk perjalanan sehari-hari.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/30/130000721/ini-aturan-yang-perbolehkan-motor-lewat-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke