Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Aturan Motor Boleh Lewat Tol Tak Bisa Dipukul Rata

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ada preseden motor boleh masuk jalan bebas hambatan, seperti di Tol Bali Mandara dan Jembatan Tol Suramadu, hal serupa dinilai tidak bisa serta merta diterapkan di seluruh wilayah Tanah Air. Terutama, di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Palembang maupun Medan.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, secara regulasi memang ada aturan yang memungkinkan kendaraan roda dua untuk lewat jalan tol.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Di dalam Pasal 38 dijabarkan tentang ketentuan peruntukkan jalan tol. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa 'Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.

Sementara pada ayat (1a) diterangkan 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.

Bila merujuk contoh kasus motor boleh masuk tol seperti di Surabaya-Madura dan Bali, menurut Endra, lantaran tidak ada alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan pengguna kendaraan bermotor untuk bisa menuju lokasi tertentu dengan lebih cepat.

"Tapi kalau dari Madura ke Surabaya tidak ada alternatifnya," kata Endra di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Lain halnya dengan kota-kota besar seperti yang telah disebutkan di atas. Kota-kota tersebut telah memiliki moda transportasi yang relatif lebih lengkap sehingga dapat digunakan masyarakat untuk menempuh perjalanan lebih cepat.

Seperti di Jakarta, misalnya, selain ada commuter line, juga ada bus Transjakarta, dan segera moda raya terpadu (MRT) serta light rail transit (LRT).

Endra mengatakan, belum sepenuhnya moda transportasi terintegrasi dengan baik saat ini. Namun, ketika seluruh moda tersebut rampung dikerjakan maka sistem transportasi di Jakarta diyakini bakal lebih baik.

Hal lain yang perlu diperhitungkan, sebut dia, soal pertumbuhan kendaraan bermotor di kota besar sehingga berdampak pada kecepatan tempuh di jalan raya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau BTP pada 2016 lalu pernah menyebut, laju pertumbuhan kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 1.200 unit per hari. Jumlah itu terdiri atas 400 kendaraan roda empat dan 800 kendaraan roda dua.

Melihat tingginya pertumbuhan volume kendaraan itu, menurut Endra, hal itu perlu dikendalikan.

"Kita sudah terlalu banyak sebetulnya, kita perlu cari moda yang lain. Ini yang harus dihitung lagi dampaknya untuk pertumbuhan roda dua ini," kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/30/090000521/penerapan-aturan-motor-boleh-lewat-tol-tak-bisa-dipukul-rata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke