Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporan Keuangan Kementerian PUPR 2018 Wajar Tanpa Perkecualian

Menterh PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, ada dua jenis LHP, yakni sistem pengendalian internal dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dalam pembelanjaan uang negara.

"LHP laporan keuangan untuk Kementerian PUPR yang disampaikan pimpinan telah mendapatkan hasil Wajar Tanpa Perkecualian dengan beberapa catatan," ujar Basuki dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dia menyampaikan, anggaran Kementerian PUPR tahun 2018 senilai Rp 115,48 triliun. Jika dijumlahkan secara rata-rata, penggunaannya mencapai 90 persen.

Dana sebesar itu digunakan untuk berbagai direktorat jenderal (ditjen), yaitu Ditjen Bina Marga 89,3 persen, Ditjen Sumber Daya Air 86,8 persen, Ditjen Cipta Karya 92,5 persen, Ditjen Perumahan 95,5 persen, serta sekjen, irjen dan badan-badan lainnya 93,4 persen.

"Jadi rata-rata 90 persen," kata Basuki.

Adapun untuk pencapaian fisik pada tahun 2018 di masing-masing bidang, dari pengairan ada 65 bendungan yang mencakup 49 bendungan baru.

Sedangkan yang diteruskan dari tahun sebelumnya ada 16 bendungan.

"Jaringan irigasi baru sampai 2018 ada 865.000, sehingga kalau target 2019 ada 1 juta, maka tinggal 135.000 bisa tercapai sesuai program yang disetujui oleh DPR," imbuhnya.

Kemudian, pembangunan jalan tol tahun 2018 sepanjang 782 kilometer sehingga tahun ini bisa tercapai 1.852 kilometer.

Sedangkan embung, terdapat 942 yang dibangun, ditargetkan tahun ini ada 1.088 embung bisa tercapai.

"Itu secara fisik. Jadi pencapaian fisiknya 91 persen, sedangkan keuangan 90 persen. Demikian pencapaian pada 2018 untuk masing-masing sektor," pungkas Basuki.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/29/154625421/laporan-keuangan-kementerian-pupr-2018-wajar-tanpa-perkecualian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke