Sebagian besar aktivitas tersebut dilakukan di daratan, jumlahnya lebih dari 60 persen. Dapat dipastikan, hal itu membutuhkan tanah sebagai obyek pengerjaan.
Namun, ada berbagai masalah yang dihadapi di lapangan terkait dengan pengadaan tanah, misalnya pemilik tanah yang menolak untuk menjual tanahnya, tata ruang yang tidak sesuai peruntukan, dan sengketa tanah.
Untuk itu, SKK Migas membutuhkan bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan berbagai problem terkait pembebasan tanah tersebut.
"Tidak jarang pengadaan tanah yang kami lakukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah, dan lainnya. Bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan tersebut sangat kami butuhkan,” ujar Atok Urrahman dalam acara penandatanganan kerja sama antara SKK Migas dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan, SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil setiap tahun.
Untuk tahun 2019, pihaknya sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar, beberapa di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Atok, pentingnya pengadaan tanah di sektor migas berbeda dari industri dan proyek lain yang lebih leluasa menentukan lokasi pekerjaannya.
Khusus di industri hulu migas, kebutuhan atas tanah sangat besar karena kegiatan pengeboran dan pembangunan fasilitas produksi dilakukan di sana.
Lokasinya pun tidak bisa sembarangan karena tergantung oleh struktur dan kondisi di bawah tanah.
Padahal, potensi cadangan migas bisa ditemukan di mana saja, makanya SKK Migas dan perusahaan produsen migas harus melakukan pengadaan tanah di atasnya.
Peran dan bantuan Kementerian ATR/BPN sangat esensial bagi industri hulu migas. SKK Migas butuh asistensi dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pendaftaran dan sertifikasi tanah, penyelesaian masalah aset tanah dan tumpang tindih lahan, serta kesesuaian tata ruang agar operasional hulu migas berjalan sesuai target.
Dia mengharapkan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan berbagai masalah pengadaan, pencatatan, dan sertifikasi tanah untuk industri hulu migas demi pencapaian target produksi migas nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) sehubungan dengan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Ini sesuai target Presiden Joko Widodo bahwa semua tanah harus disertifikatkan.
“Kami minta bantuan Kementerian ATR/BPN agar menyelesaikan pensertifikatan tanah-tanah wakaf. Tanah wakaf itu berupa lahan yang digunakan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain," kata Ketua DDII Mohammad Siddik.
Dia menambahkan, melalui kerja sama ini, diharapkan nantinya proses membuat sertifikat tanah wakaf untuk kepentingan sosial itu bisa lebih mudah dan lancar.
https://properti.kompas.com/read/2019/01/28/145352921/60-persen-eksplorasi-darat-skk-migas-butuh-bantuan-kementerian-atr