Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bencana Banjir di Sulsel Disebut Akibat Penyalahgunaan Tata Ruang

Padahal, keenam daerah tersebut sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Di dalam perda itu telah diatur mengenai kawasan rawan terjadi bencana, termasuk banjir dan tanah longsor.

Aturan pemanfaatan ruang untuk kawasan rawan bencana itu pun sudah tercantum dalam Ketentuan Umum Peraturan Zonasi.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Reny Windyawati.

“Pemanfaatan ruang yang dilakukan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya belum seluruhnya sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan,” ucap Reny kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019). 

Dia menuturkan, pemerintah telah menyusun dan mengatur tata ruang di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Salah satu yang disebutkan dalam beleid tersebut adalah pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota, dan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat dan stake holders lainnya dapat mengetahui peruntukan ruang di daerah masing-masing dan melaksanakannya.

“Dalam UU No 26/2007 Pasal 13 telah diatur terkait salah satu tugas pembinaan penataan ruang melalui sosialisasi perda rencana tata ruang, baik RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten atau kota yang kewenangannya merupakan tugas pemerintah daerah setempat,” kata Reny.

Informasi tersebut telah disebarluaskan melalui aplikasi sistem informasi geografis tata ruang, yang bisa diakses di gistaru.atrbpn.go.id.

Laman resmi ini mencantumkan seluruh peraturan daerah tentang rencana tata ruang, termasuk dokumen, peta struktur, dan pola ruang.

Di samping itu, Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) penataan ruang di setiap daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian serta penertiban pemanfaatan ruang. 

Namun, sering kali ditemukan bahwa pemanfaatan ruang di daerah tidak sesuai peruntukan. Hal itu dilakukan oleh masyarakat dan berbagai pihak dengan kepentingan masing-masing.

Bila tidak diperhatikan dengan serius, penyalahgunaan tata ruang bisa kembali menjadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor.

Selanjutnya, penerapan regulasi tersebut diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat di masing-masing daerah.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/26/161937921/bencana-banjir-di-sulsel-disebut-akibat-penyalahgunaan-tata-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke