Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Temuan Kementerian ATR, 3 Daerah di Sulsel Melanggar Tata Ruang

JAKARTA, KOMPAS.com  - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar tata ruang.

Penemuan itu diperoleh setelah audit yang dilakukan terhadap Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

“Kami melakukan audit di tiga kabupaten atau kota di Sulsel, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Di kabupaten atau kota tersebut ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang,” ujar Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).

Dia mengatakan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang itu paling banyak ditemukan di kawasan sempadan, di antaranya sempadan sungai dan pantai.

Sempadan merupakan garis batas terluar yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. Di luar dari garis sempadan ini, bangunan tidak diizinkan berdiri.

Selain itu, ruang yang tidak sesuai peruntukan juga ditemukan di kawasan pertanian, hutan lindung, dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Yang terbanyak adalah kawasan sempadan sungai, sempadan pantai, pertanian, hutan lindung, dan RTH,” ucap Reny.

Pihaknya menemukan kenyataan di lapangan, ternyata di berbagai kawasan itu digunakan untuk perumahan dan area komersial.

“Eksisting pemanfaatan ruang yang ditemui antara lain permukiman, hotel, pergudangan, dan industri,” imbuhnya.

Sehubungan dengan bencana banjir di wilayah Makassar, Gowa, dan kabupaten lain yang salah satunya diakibatkan meluapnya air di Bendungan Bili-Bili di Gowa, Kementerian ATR/BPN juga menemukan di kawasan sempadan bendungan itu terdapat area pertambangan.

“Bahkan di kawasan sempadan Waduk Bili-bili ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR, yaitu pertambangan batuan,” kata Reny.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyosialisasikan informasi pemanfaatan ruang tersebut melalui aplikasi sistem informasi geografis tata ruang, yang bisa diakses di gistaru.atrbpn.go.id.

Berbagai informasi mengenai peraturan daerah tentang rencana tata ruang bisa diakses di sana, baik dokumen maupun peta struktur dan pola ruang.

“Tujuannya agar semua pihak termasuk masyarakat bisa mengetahui peruntukan ruang di area tempat tinggalnya masing-masing,” tuturnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/26/133640621/temuan-kementerian-atr-3-daerah-di-sulsel-melanggar-tata-ruang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pekerja Konstruksi IKN dapat Gaji yang Disalurkan Lewat Kartu Multifungsi

Pekerja Konstruksi IKN dapat Gaji yang Disalurkan Lewat Kartu Multifungsi

Berita
Lima Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Tangani 305 Kasus Mafia Tanah

Lima Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Tangani 305 Kasus Mafia Tanah

Berita
Pemerintah 'Gebuk' Mafia Tanah yang Palsukan Verklaring di Kalteng, Begini Kronologinya

Pemerintah "Gebuk" Mafia Tanah yang Palsukan Verklaring di Kalteng, Begini Kronologinya

Berita
Lalin Bakal Menantang, Jasa Marga Siap Optimalkan Layanan Tol saat Mudik

Lalin Bakal Menantang, Jasa Marga Siap Optimalkan Layanan Tol saat Mudik

Berita
Tarif Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Dipatok Rp 14.000

Tarif Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Dipatok Rp 14.000

Berita
Latih Masinis Kereta Cepat, KCIC Siapkan Simulator Berteknologi Andal

Latih Masinis Kereta Cepat, KCIC Siapkan Simulator Berteknologi Andal

Berita
Biar Bisa Tampung Hujan, 62 Bendungan RI Sudah Ditambah Intake dan Pintu Air

Biar Bisa Tampung Hujan, 62 Bendungan RI Sudah Ditambah Intake dan Pintu Air

Berita
Ruang Tampungan Air Bendungan RI Kurang dari 50 Persen, Apa Solusinya?

Ruang Tampungan Air Bendungan RI Kurang dari 50 Persen, Apa Solusinya?

Berita
Jambi Jadi Provinsi Ketujuh yang Terbitkan Perda Tata Ruang

Jambi Jadi Provinsi Ketujuh yang Terbitkan Perda Tata Ruang

Berita
Waskita Pastikan Proyek Tol Kapal Betung dan Cimanggis-Cibitung Kelar 2023

Waskita Pastikan Proyek Tol Kapal Betung dan Cimanggis-Cibitung Kelar 2023

Berita
PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

PTSL Diklaim Naikkan Nilai Ekonomi Rp 5.219 Triliun, dari Mana Sumbernya?

Berita
[POPULER PROPERTI] Tebar Promo Flash Sale KAI, Naik Kereta Eksekutif Cuma Rp 100.000

[POPULER PROPERTI] Tebar Promo Flash Sale KAI, Naik Kereta Eksekutif Cuma Rp 100.000

Berita
Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri, Luncurkan PNBP Elektronik

Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Mandiri, Luncurkan PNBP Elektronik

Berita
Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (II)

Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (II)

Perumahan
Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (I)

Harga Rumah Murah di Kabupaten Malang Rp 150 Jutaan, Cek di Sini (I)

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+