Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Temuan Kementerian ATR, 3 Daerah di Sulsel Melanggar Tata Ruang

JAKARTA, KOMPAS.com  - Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar tata ruang.

Penemuan itu diperoleh setelah audit yang dilakukan terhadap Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

“Kami melakukan audit di tiga kabupaten atau kota di Sulsel, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. Di kabupaten atau kota tersebut ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang,” ujar Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).

Dia mengatakan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang itu paling banyak ditemukan di kawasan sempadan, di antaranya sempadan sungai dan pantai.

Sempadan merupakan garis batas terluar yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan. Di luar dari garis sempadan ini, bangunan tidak diizinkan berdiri.

Selain itu, ruang yang tidak sesuai peruntukan juga ditemukan di kawasan pertanian, hutan lindung, dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Yang terbanyak adalah kawasan sempadan sungai, sempadan pantai, pertanian, hutan lindung, dan RTH,” ucap Reny.

Pihaknya menemukan kenyataan di lapangan, ternyata di berbagai kawasan itu digunakan untuk perumahan dan area komersial.

“Eksisting pemanfaatan ruang yang ditemui antara lain permukiman, hotel, pergudangan, dan industri,” imbuhnya.

Sehubungan dengan bencana banjir di wilayah Makassar, Gowa, dan kabupaten lain yang salah satunya diakibatkan meluapnya air di Bendungan Bili-Bili di Gowa, Kementerian ATR/BPN juga menemukan di kawasan sempadan bendungan itu terdapat area pertambangan.

“Bahkan di kawasan sempadan Waduk Bili-bili ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR, yaitu pertambangan batuan,” kata Reny.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyosialisasikan informasi pemanfaatan ruang tersebut melalui aplikasi sistem informasi geografis tata ruang, yang bisa diakses di gistaru.atrbpn.go.id.

Berbagai informasi mengenai peraturan daerah tentang rencana tata ruang bisa diakses di sana, baik dokumen maupun peta struktur dan pola ruang.

“Tujuannya agar semua pihak termasuk masyarakat bisa mengetahui peruntukan ruang di area tempat tinggalnya masing-masing,” tuturnya.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/26/133640621/temuan-kementerian-atr-3-daerah-di-sulsel-melanggar-tata-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke