JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi untuk tahun 2019. Saat ini rencana itu sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, usulan kenaikan harga rumah subsidi itu dibagi menjadi sembilan wilayah di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Namun, ada lima daerah yang mengajukan keberatan dan meminta agar kenaikan harganya berbeda dari daerah lain.
Beberapa alasan yang diajukan yaitu karena mahalnya harga tanah, tingginya harga bahan bangunan, dan kondisi geografis daerah tersebut.
“Ada lima daerah yang keberatan, mereka tidak mau disamaratakan dengan daerah lain. Lima daerah itu adalah Bali, Yogyakarta, daerah di sekitar Pegunungan Jaya Wijaya, Aceh, dan Ambon,” ucap Totok saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/1/2019).
Dia memberikan rincian, mahalnya harga tanah di Provinsi Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta karena merupakan daerah tujuan pariwisata di Tanah Air.
Kemudian, Kabupaten Wamena dan daerah di sekitar Pegunungan Jaya Wijaya juga mengajukan keberatan karena sulitnya kondisi geografis alam dan belum ada tol laut yang mempermudah transportasi ke sana.
Berikutnya, keberatan dari Provinsi Aceh disebabkan tingginya harga material bangunan di sebagian besar daerah itu yang masih harus didatangkan dari Kota Medan, Sumatera Utara.
“Yang terakhir di Provinsi Maluku. Material bangunannya masih banyak harus mengambil dari Kota Ambon, jadinya lebih mahal. Itulah makanya mereka enggak mau disamakan,” imbuh Totok.
Berikut usulan daftar harga rumah subsidi di sembilan wilayah untuk tahun 2019 yang diajukan REI kepada pemerintah:
https://properti.kompas.com/read/2019/01/21/200000521/daftar-usulan-kenaikan-harga-rumah-subsidi-versi-rei