JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sedang mematangkan rencana kenaikan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 3-7,5 persen.
Prosesnya saat ini memasuki tahap pembahasan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masyarakat yang punya mimpi memiliki rumah subsidi masih bisa membelinya sesuai dengan harga yang berlaku pada 2018, sambil menunggu keluarnya surat keputusan pemerintah mengenai harga baru.
Adapun harga rumah subsidi yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia berbeda-beda di setiap daerah.
Beberapa faktor yang membuat perbedaan harga antara lain harga material dan lahan di masing-masing daerah.
“Harga tanah itu yang paling tinggi pengaruhnya, di setiap daerah beda-beda, misalnya di Papua, Bali, dan yang lain,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019).
Dia mengatakan, keputusan angka kenaikan harga rumah subsidi itu djadwalkan keluar paling lambat pada Februari 2019.
“Sekarang sedang dibahas di Kementerian Keuangan. Paling lambat diputuskan bulan depan, diusahakan semoga bisa bulan ini,” ucap Khalawi.
Berikut daftar harga rumah subsidi yang berlaku pada 2018 yang dibagi menjadi sembilan wilayah di Indonesia:
https://properti.kompas.com/read/2019/01/21/183000821/sebelum-februari-masyarakat-masih-bisa-beli-rumah-dengan-harga-lama