Pada kesempatan tersebut, Ikhsan menyerahkan langsung sertifikat kepada petani penggarap yang berasal dari Desa Mekar Rahayu dan Desa Kamal.
Selain itu, dalam keterangan tertulis yang diterma Kompas.com, Kamis (17/1/2019), penyelesaian redistribusi tanah di Kabupaten Sumedang pada 2018, mencapai 100 persen, dengan target 2.300 sertifikat.
Dalam sambutannya, Ikhsan mengatakan, penyerahan sertifikat hasil redistribusi tanah ini merupakan bukti nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat mendukung program Nawacita pemerintah yaitu Reforma Agraria.
"Kabupaten yang memiliki potensi dan aktif mendukung kegiatan ini akan diberikan alokasi lebih sesuai dengan kemampuan daerah," ujar Ikhsan.
Dia menambahkan, saat ini tugas dari Pemerintah Provinsi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi belum selesai kendati berhasil memberikan sertifikat kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat penerima sertifikat tanah ini perlu mendapat pendampingan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata.
Pendampingan yang dimaksud adalah dengan membuat program-program seperti pelatihan, bantuan bibit, pengaspalan jalan, bantuan pemasaran melalui penyediaan offtaker, penyediaan modal serta bantuan lainnya.
Bupati Kabupaten Sumedang, Doni Ahmad Munir mengungkapkan, pemberian sertifikat tanah hasil program redistribusi tanah ini berpotensi untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Sumedang.
"Melalui redistribusi tanah, petani penggarap yang dulunya tidak punya tanah, kini pemerintah memberikan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha," kata Doni.
Dia juga menaruh harapan besar terhadap program ini untuk dapat menyelesaikan masalah di Kabupaten Sumedang, utamanya kemiskinan.
https://properti.kompas.com/read/2019/01/17/132947321/pemerintah-klaim-redistribusi-tanah-di-sumedang-100-persen