Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebentar Lagi, Publik Bisa Menikmati Keindahan "Sunset" di Tol MKTT

Pasalnya, Jalan Tol MKTT Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) sudah menjalani uji laik, yang merupakan kewajiban sebelum resmi beroperasi.

Uji laik ini dilaksanakan pada pada 10 dan 11 Januari 2019 oleh sejumlah unsur terkait antara lain, Ditjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Ditjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Balai II Pengelola Transportasi Darat Medan, dan Korlantas.

Sebelumnya, jalan tol terbentang sepanjang 9,3 kilometer ini telah beroperasi secara fungsional pada periode libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Jika telah beroperasi secara penuh, jalan tol yang dikelola PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) ini dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan hingga Tebing Tinggi, dari yang sebelumnya 2-3 jam menjadi hanya 1 jam saja.

Selain itu, Jalan Tol MKTT juga bisa memperlancar arus transportasi dan logistik antara Kota Medan, Bandara Internasional Kualanamu, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, dan Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Perbaikan tersebut antara lain: perbaikan rounding, saluran air, serta penambahan rumput di lereng jalan tol. Agus menambahkan, masalah ini akan diselesaikan dalam waktu kurang dari dua minggu.

"Mudah-mudahan ijin laik fungsi dan operasional segera kita dapatkan," ujar dia.

Jalan tol ini merupakan seksi terakhir dari ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, yang telah selesai dibangun pada Desember 2018 lalu.

Sedangkan seksi 2-6 (Kualanamu-Sei Rampah) telah dioperasikan sejak Oktober 2017 dan Seksi 1 (Tanjung Morawa-Parbarakan) telah dioperasikan sejak Agustus 2018.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/15/184628621/sebentar-lagi-publik-bisa-menikmati-keindahan-sunset-di-tol-mktt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke