Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jababeka Bantah Hotel dan Villa di Tanjung Lesung Langgar Tata Ruang

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO dan Founder PT Jababeka Tbk SD Darmono membantah, hotel dan villa yang dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung melanggar aturan tata ruang.

KEK Tanjung Lesung seluas 1.500 hektar dikembangkan dan dikelola PT Banten West Java Tourism Developmet, yang merupakan anak usaha dari Jababeka.

Menurut Darmono, saat hotel dan villa itu dibangun beberapa tahun lalu, lokasinya berjarak 100 meter dari garis sepadan pantai. Hal itu sudah sesuai dengan aturan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007.

"Tapi kan terjadi abrasi, terjadi erosi, sehingga (lama kelamaan) itu menjadi mendekat," kata Darmono menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (2/1/2018).

Ia menilai, kebanyakan bangunan yang terkena dampak tsunami di Selat Sunda adalah bangunan semi permanen berupa kios yang kerap dimanfaatkan untuk persiapan snorkeling.

"Kan itu memang harus dekat dengan pantai, enggak bisa jauh, enggak bisa lebih dari 100 meter. Bisa (lebih jauh), tapi harus siap pakai, segera jalan kan," kata dia.

Darmono memastikan, hotel dan villa yang rusak akan direlokasi dan dibangun kembali. Relokasi akan mempertimbangkan aspek keselamatan sesuai dengan aturan di dalam perundang-undangan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran tata ruang atas bangunan yang rusak.

Letak bangunan tersebut berada dekat dengan bibir pantai, bahkan beberapa hanya berjarak sekitar lima meter saja. Keberadaan bangunan tersebut salah bila merujuk UU Tata Ruang.

Namun, Basuki mengaku, tak bisa menindak bangunan yang melanggar karena wewenang itu berada di ranah Kementerian ATR/BPN.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/02/152505521/jababeka-bantah-hotel-dan-villa-di-tanjung-lesung-langgar-tata-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke