Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2018: Upaya Digitalisasi di Tengah Minimnya Perda RDTR

Keberadaan RDTR yang harusnya dikuatkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) ini juga cukup penting sebagai salah satu dokumen pendukung percepatan investasi. Setidaknya, ada beberapa hal yang menghambat proses pembahasan raperda tersebut.

Mulai dari sinkronisasi persetujuan substansi, keberadaan peta pendukung, hingga ketersediaan anggaran.

Adapun setiap wilayah kabupaten/kota, dapat memiliki 2-3 perda RDTR tergantung dari luas wilayah masing-masing.

Sedikitnya RDTR yang sudah jadi Perda

Meski pemerintah telah menerapkan sistem perizinan terintegrasi atau online single submission (OSS) untuk mempercepat investasi, kenyataannya masih banyak daerah di Indonesia yang belum mematuhi peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) pada tahun 2018.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki mengatakan, dari 1.800-an raperda tentang RDTR, yang sudah menjadi perda baru 45 RDTR. Sementara yang lainnya masih dalam proses.

Menurut dia, tidak setiap wilayah kabupaten/kota memiliki satu perda RDTR. Beberapa bahkan ada yang memiliki 2-3 perda tergantung dari luas wilayahnya.

Setiap perda RDTR mencakup sebuah kawasan seluas 3.000 hingga 5.000 hektar.

Kendala

Abdul mengatakan, salah satu kesulitan dalam pembahasan raperda RTRW yaitu sinkronisasi persetujuan substansi (persub) dan masalah peta.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan di dalam persetujuan substansi mulai dari rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN), lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau, hingga kerawanan bencana.

Akibatnya, ketika Kementerian ATR/BPN telah membantu daerah untuk menyusun raperda RDTR, raperda yang telah disodorkan pun tidak bisa dibahas lebih lanjut.

Sementara Kementerian ATR tidak bisa mengambil langkah lebih jauh, karena penetapan RDTR meruapakan ranah daerah.

Perlunya digitalisasi

Berbagai kendala dalam pembuatan RTRW dan RDTR membuat banyak pihak menganggap perlunya digitalisasi.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam digitalisasi RTRW dan RDTR.

Pertama, yaitu penggunaan big data untuk mencari dan mengelola data mengenai tata ruang.

Hal kedua, yakni proses yang melibatkan masyarakat atau social engagement. Misalnya, memaksimalkan penggunaan media sosial untuk meminta saran dan kritik dari masyarakat dalam pembuatan RDTR.

Berikutnya adalah output atau hasil. Gambar RDTR yang diproduksi harus dalam bentuk tiga atau bahkan empat dimensi.

Hal ini terkait dengan pesatnya pembangunan gedung ataupun sarana transportasi saat ini, misalnya kereta MRT dan LRT.

Hal keempat yaitu enforcement atau penegakan hukum. Nantinya penegakan aturan tata ruang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat.

Pentingnya digitalisasi ini membuat Kementerian ATR/BPN akhirnya meluncurkan laman situs informasi mengenai tata ruang.

Informasi tersebut berupa layanan informasi spasial yang terpusat dan dapat diketahui oleh masyarakat. Layanan ini diberi nama Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang.

Abdul menambahkan, publikasi produk tata ruang sudah menjadi amanah undang-undang sejak tahun 2007. Publikasi itu, lanjut dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun, selama ini banyak pemda yang belum melaksanakan arahan tersebut, sehingga menyebabkan adanya kesimpangsiuran di masyarakat.

Selain itu, peluncuran situs ini menurut Abdul juga mampu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan edukasi mengenai tata ruang dan peruntukannya.

Lebih lanjut, kepala kepala kantor pertanahan juga harus menggunakan Perda RTRW/RDTR dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan, serta secara aktif memanfaatkan situs tersebut sebagai sumber Perda RTRW.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/01/133000221/kaleidoskop-2018--upaya-digitalisasi-di-tengah-minimnya-perda-rdtr

Terkini Lainnya

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke